instrumen kal ho na ho

Minggu, 29 Desember 2013

SOSIOLOGI

A.    OBJEK KAJIAN SOSIOLOGI
Sasaran langsung atau objek material sosiologi agama ialah masyarakat agama. Masyarakat agama adalah suatu persekutuan hidup baik dalam lingkungan sempit atau luas yang unsur konstitutif utamanya adalah agama atau nilai-nilai keagamaaan.
1.      Objek Material ( langsung)
Menurut Keith A. Roberts, sasaran (objek) kajian sosiologi agama adalah memfokuskan kajian pada :
a)      Kelompok-kelompok dan lembaga keagamaan, yang meliputi pembentukannya, kegiatan demi kelangsungan hidupnya, pemeliharaannya dan pembaharuannya
b)      Perilaku individu dalam kelompok-kelompok tersebut atau proses sosial yang mempengaruhi status keagamaan dan perilaku ritual
c)      Konflik antar kelompok, misalnya Katolik lawan Protestan, Kristen dengan Islam dan sebagainya. Bagi sosiolog, kepercayaan hanyalah salah satu bagian kecil dari aspek agama yang menjadi perhatiannya.

2.      Objek Formal (pendekatan)
Yang hendak dicari dalam fenomena agama itu adalah dimensi sosiologisnya. Sampai seberapa jauh agama dan nilai-nilai keagamaan memainkan peranan dan berpengaruh atas eksistensi dan operasi masyarakat manusia. Lebih konkrit misalnya, seberapa jauh unsure kepercayaan mempengaruhi pembentukkan kepribadian pemeluk-pemeluknya, ikut menciptakan jenis-jenis kebudayaan, mewarnai dasar dan haluan Negara, memainkan peranan dalam memunculkan strata sosial. Jadi hal-hal tersebut dalam contoh di atas  yang berkaitan erat dengan masalah agama, Sosiologi Agama menyorotinya dari sudut pandang sosiologis.




B.     PRINSIP SOSIOLOGI AGAMA


Prinsip sosiologi ditandai dengan 2 prinsip dasar, yaitu: percaya kepada dataempiris dan objektivitas. Data empiris merupakan data yang ditemukan atau disimpulkan berdasarkan dari sebuah eksperimen atau penelitian. Jadi untuk mendapatkan data yang empiris, seorang sosiolog agama akan melakukan suatu analisis tentang sosiologi terhadap agama atas dasar pemahaman sistem fisiologis organisme, sistm kepribadian individu, sistem sosial kelompok, serta sistem budaya.

Dalam prinsip objektivitas, bukan berarti bahwa sosiolog mengklaim bahwa tidak bisa salah, atau bisa mencapai kebenaran umum, sebab tidak ada satu disiplin ilmu pun yang berhak menyatakan dirinya maha tahu atau paling benar. Objektivitas berarti sosiolog berusaha mencegah kepercayaan agama pribadi masuk ke dalam bidang studinya. Ilmuan sosial harus sepenuh hati untuk mencari kebenaran. sebagai warga Negara sosiolog mempunyai kepentingan dan preferensi nasional namun mereka harus terbuka terhadap data dan menghindarkan diri dari prejudgment (mengambil keputusan sebelum membuktikan kebenarannya) terhadap suatu kelompok atau proses keagamaan tertentu. Seorang sosiolog boleh tidak setuju dengan pandangan suatu kelompok yang sedang diteliti, tetapi harus berusaha untuk mengerti kelompok itu atas dasar penelitiannya menghindarkan bias dalam interpretasi proses-proses kelompok itu



C.    FUNGSI SOSIOLOGI AGAMA
Menurut pandangan Durkheim, fungsi sosiologi agama adalah mendukung dan melestraikan masyarakat yang sudah ada. Djamari berpendapat bahwa ada 2 implikasi sosiologi agama bagi agama, yaitu:
  1. Menambah pengertian tentang hakikat fenomena agama di beragai kelompok masyarakat, maupun pada tingkat individu;
  2. Suatu kritik sosiologis tentang peran agama dalam mayarakat dapat membantu kita untuk menentukan masalah teologi yang mana yang paling berguna bagi masyarakat, baik dalam arti sekuler maupun religious.
Dengan cara ini, sosiologi agama memberikan sumbangan kepada dialog kegamaan di dalam masyarakat. Semua pelopor sosiologi Eropa, seperti Karl Marx, Weber, Durkheim, serta Simmel berpendapat bahwa untuk mengerti masyarakat modern, seseorang harus mengerti peran penting agama dalam masyarakat.

Sosiologi agama memberikan kontribusi yang tidak kecil lagi bagi instansi keagamaan. Sebagai sosiologi positif ia telah membuktikan daya gunanya dalam hal mengatasi kesulitan-kesulitan yang muncul dalam masyarakat serta menunjukkan cara-cara ilmiah untuk perbaikan dan pengembangan masyarakat, demikian juga sosiologi agama bermaksud membantu para pemimpin agama dalam mengatasi masalah-masalah sosio-religius yang tidak kalah beratnya dengan masalah-masalah sosial nonkeagamaan, memberikan pengetahuan tentang pola-pola interkasi sosial keberagamaan yang terjadi dalam masyarakat, membantu kita untuk mengontrol atau mengendalikan setiap tindakan dan perilaku keberagamaan kita dalam kehidupan bermasyarakat, dengan bantuan sosiologi agama, kita akan semakin memahami nilai-nilai, norma, tradisi  dan keyakinan yang dianut oleh masyarakat lain serta memahami perbedaan yang ada. Tanpa hal itu, mejadi alasan untuk timbulnya konflik di antara umat beragama, membuat kita lebih tanggap, kritis dan rasional untuk mengahadapi gejala-gejala sosial keberagamaan masyarakat, serta kita dapat mengambil tindakan yang tepat dan akurat terhadap setiap situasi sosial yang kita  hadapi.

Jumat, 20 Desember 2013

KONSEP PEMIKIRAN HERMENEUTIKA GRACIA.



Gracia merupakan pemikiran yang ditawarkan mengenai kedalaman makna yang terdalam dalm teks. Pemikiran gracia tentang hermeneutika yaitu tentang pendalaman makna yang tersirat. Pendalaman makna penempatan tentang pelurusan makna yang tersirat dari teks tersebut.
Adapun bentuk kedua interpretasi, yakni interpretasi non-literal didefinisikan oleh Gracia dengan;
“ interpretsi non literal adalah interpretasi, yang mungkin didasarkan pada interpretasi tekstual, namun mempunyai sesuatu yang lain sebagai tujuan utama, meskipun tujuan tersebut melibatkan atau merupakan semacam bentuk pemahaman juga”.
Berdasarkan definisi di atas, interpretasi non tekstual tidak lagi berfungsi atau bertujuan menguak makna teks dan, atau implikasi makna teks, sebagaimana yang dituju oleh interpretasi tekstual, melainkan mencoba menguak di balik makna tekstual. Menurut Gracia, interpretasi historis (historical interpretation) merupakan salah satu contoh dari interpretasi non-tekstual. Interpretasi historis tidak saja berinteraksi dengan makna dan implikasi makna teks yang ditafsirkan, atau dalam istilah Amin al-Khuli ma fi nashsh (apa yang ada di dalam teks), melainkan juga menguak dan memaparkan apa yang ada di sekitar teks (ma hawla n-nashsh).
Ungkapan Gracia di bawah ini menarik untuk dicermati: Tujuan utama seorang historioan adalah mengemukakan informasi tentang masa lalu dan informasi ini tidak hanya memuat interpretasi tekstual, melainkan juga rekonsruksi konteks historis yang lebih luas di mana teks (yang sedang ditafsirkan) itu disusun, (menguak) ide-ide/ pemikiran-pemikiran yang tidak dikemukakan oleh pengarang teks dalam tulisannya atau ungkapan lisannya, (memaparkan) hubungan-hubungan antara berbagai teks, baik yang disusun oleh pengarang teks itu oleh pengarang pengarang lain (dan mengemukakan) relasi kausal antarteks, dan lain-lain.
Pluralitas kebenaran interpretasi tekstualitas.
Berdasarkan hakikat dan realitas interpretasi, Gracia berpendapat bahwa kebenaran interpretasi itu tidaklah monistis/tunggal, melainkan plural. Pluralitas kebenaran interpretatif ini tidak hanya terkait dengan interpretasi non-literal di mana penafsir lebih memiliki peran, melainkan juga dengan interpretasi tekstual. Sebagaimana telah disebutkan di atas, ada tiga fungsi interpretasi yakni; fungsi historis, fungsi makna, dan fungsi implikatif. Kedua fungsi terakhir ini membuka perbedaan bentuk interpretasi antara satu orang dengan orang lain, karena beragamnya faktor kultural. Gracia mencontohkan bahwa dalam realita interpretasi, karya-karya Aristoteles ditafsirkan oleh banyak orang. Bukan hanya dalam bidang filsafat, dalam bidang sainpun kebenaran interpretasi bisa plural. Dalam hal ini, Gracia sependapat dengan Imanuel Kant yang berpendapat bahwa kita tidak akan pernah mencapai final and definitive descriptions in science or philosophy (deskripsi-deskripsi final dan dan definitif dalam sains dan filsafat).
Pluralitas kebenaran interpretasi tekstual ini tidak seharusnya dipahami bahwa kebenaran interpretasi ini bersifat relatif dan tak terbatas, atau Gracia menyebutnya dengan istilah ‘infinitive regress’ (regresi tak terbatas), karena memang setiap penafsiran itu pasti mengandung interpretandum (teks yang ditafsirkan) dan interpretans (keterangan tambahan yang masih ada keterkaitannya dengan interpretandum).                                         
·        Obyektivitas dan Subyektivitas interpretasi.  
Interpretasi menurut Gracia pasti mengandung nilai obyektivitas dan  subyektivitas dalam waktu yang bersamaan. Poin yang penting dalam hal ini tentunya sejauh mana subyektivitas penafsir dan sejauh mana obyektivitas makna interpretandum mengambil peran dalam sebuah interpretasi. Atas dasar itu,  sebuah penafsiran dipandang ‘sangat subyektif’ (highly subjective) apabila penafsir hanya memberikan sedikit perhatian terhadap teks yang ditafsirkan dan faktor-faktor historis yang berperan dalam menentukan makna teks. Sebaliknya interpretasi dipandang sangat obyektif apabila dalam interpretasi tersebut teks historis (interpretandum) dan fakto-faktor penentu makna historis mendapatkan prioritas perhatian penafsir. Gracia menawarkan apa yang disebutkan  “the principle of proportional understanding (prinsip pemahaman proporsional)

Di kutif dari http://ilmuukita.blogspot.com/2011/03/konsep-pemikiran-hermeneutika-gracia.html

sejarah dan perkembangan hermeneutika

BAB I
Definisi, ruang lingkup dan sejarah singkat perkembangan hermeneutika
A.     Definisi dan ruang lingkup hermeneutika
Secara etimologis,kata hermeneutika diambil dari bahasa yunani, yakni hermeneuein, yang berarti menjelaskan.
Sebagai sebuah istilah, kata tersebut diefinisikan secara beragam dan bertingkat.
·        Hans-Georg Gadamer
sebelum digunakan sebagai disiplin keilmuan istilah tersebut me-refer (merujuk) pada practice/techne (sebuah aktifitas ) penafsiran dan pemahaman.
·        Friedrich Schleiermacher
“seni memahami secara benar bahasa orang lain, khususnya bahasa tulis”
Selain sebagai seni, hermeneutika pada masa modern, Gadamer mengartikan sebagai art of exegesis (seni menafsirkan), melainkan lebih dari itu sebagai disiplin yang membahas asek-aspek metodis yang secara teoritis dapat menjustifikasi aktivitas penafsiran.
·        Franz-Peter Burkard
Seni menafsirkan teks, dan dalam arti yang lebih luas hermeneutika adalah refleksi teoritis tentang metode-metode dan syarat-syarat pemahamman.
Meskipun para ahli memberikan definisi hermeneutika yang agak berbeda-beda, namun mereka sepakat bahwa hermeneutika
Ø  Dalam arti sempit, hermeneutika membahas metode-metode yang tepat untuk memahami dan menafsirkan hal-hal yang perlu ditafsirkan.
Ø  Dalam arti luas, hermeneutika adalah cabang ilmu pengetahuan yang membahas hakekat, metode, dan syarat serta persyaratan penafsiran.
B.     Sejarah perkembangan hermeneutika
1.      Hermeneutika teks mitos
Sebagai embrio, hermeneutika telah sisinggung dalam filsafat yunani kuno. Obyek penafsiran pada saat itu teks-teks kanonik (telah dibukukan), baik berupa kitab suci, hukum, puisi, maupun mitos.
Pembedaan antara maknah hakiki (literat) dan makna majazi (allegoris) pertama kali dilakukan oleh Homer dan Mhesiod. Menguak ‘makna terdalam di balik kata-kata’ (hintersinn; untersinn) adalah suatu tugas hermeneutis yang mereka lakukan.
2.      Hermeneutika teks kitab suci
Penafsiran allegoris kemudian dikembangkan terutama oleh para filosof Stoa dan dipraktekan oleh para teolog masa patristik, seperti Philo von Alexanderien, dia dikenal dengan “Vater der Allegorese” (Bapak penafsiran allegoris).
Namun, yang perlu dicatat adalah bahwa kriteria penafsiran pada pertengahan (Mittelalter) masih terikat dengan tradisi dogmatik kristen.
3.      Hermeneutika umum (allgemeine hermeneutik)
Pada masa modern hermeneutika tidak hanya terikat dengan teks-teks kanonik saja, melainkan juga terkait dengan segalahal yang bisa ditafsirkan. Jadi, hal ini menyangkut seluruh bidang ilmu sosial. Inilah yang disebut dengan allgemeine (atau,universale) hermeneutik atau hermeneutica generalis.
BAB II
Ragam dan aliran hermeneutika (umum) modern
Di atas kita telah mengenal sekilas tentang sejarah hermeneutika dan keberagaman pemikiran dalam bidang ini. ini membuktikan hakekat dan metode pemahaman/ penafsiran tidak monoistik (satu warna), melainkan pluralistik (beragam).
Ketika pemikiran seseorang mendapat perhatian dan resepsi dari pihak lain, maka saat itu ia menjadi suatu aliran/ mazhab tertentu. Munculnya satu aliran seringkali merupakan tanggapan kritis atau pengembangan dari aliran yang ada sebelumnya.
Meskipun beragam, dari segi pemaknaan terhadap obyek penafsiran aliran hermeneutika dapat dibagi ke dalam tiga aliran, yaitu :
1.      Aliran Obyektivis :
Aliran yang lebih menekankan pada pencarian makna asal dari obyek penafsiran ( teks tertulis, teks diucapkan, prilaku, simbol-simbol kehidupan, dll.). jadi, penafsiran adalah upaya merekonstruksi apa yang dimaksud oleh pencipta teks.
2.      Aliran Subyektivis :
Aliran yang lebih menekankan pada peran pembaca/ penafsir dalam pemaknaan terhadap teks.
3.      Aliran antara Obyektivis dan Subyektivis :
Memberi keseimbangan pencarian makna asal teks dan peran pembaca dalam penafsiran.
BAB III
Relevansi hermeneutiks dalam pengembangan ilmu tafsir/ulumul qur’an
A.     Integrasi ilmu dalam tradisi dan khazanah islam
Integrasi ilmu islam dengan ilmu “sekular” telah dilakukan dari masa ke masa. Seperti mu’tazilah mengabungkan teologi islam dengan filsafat yunani. Fakhr al-din al-razi, seorang mufasir klasik, memasukan temuan-temuan ilmiah pada masanya ke dalam kitab tafsirnya Mafatih al-Ghayb untuk menunjukan kemukjizatan al-Qur’an dalam bidang sains.
Ini menunjukan pemikir-pemikir tersebut memandangan pentingnya perpaduan untuk menyempurnakan disiplin Ilmu keislaman.
B.     Argumentasi visibilitas hermeneutika untuk diintergrasikan ke dalam ilmu tafsir
Ide-ide hermeneutik dapat diaplikasikan ke dalam ilmu tafsir, bahkan dapat memperkuat metode penafsiran Al-Qur’an. asumsi ini berdasarkan agrumentasi sebagai berikut :
1.      Secara terminologi, hermeneutika dan ilmu tafsir, keduanya mengajarkan memahami dan menafsirkan teks secara benar dan cermat.
2.      Salah satu ruang lingkup dan obyek pembahasan hermeneutika ialah bahasa dan teks, sementara ilmu tafsir hanya berkaitan dengan teks, obyek inilah yang menyatukanya.
3.      Al-Qur’an dan Bibel sama-sama pesan ilahi berupa bahasa manusia yang bisa diteliti dengan Hermeneutika dan Ilmu Tafsir
C.     Kemiripan aliran hermeneutika umum dan tipologi pemikiran tafsir kontemporer
1.      Pandangan quasi-obyektivis tradisional
Suatu pandangan bahwa Al-Qur’an harus dipahami, ditafsirkan dan diaplikasikan pada masa kini.
2.      Pandangan quasi-obyektivis modernis
Pandangan ini memiliki kesamaan dengan pandangan quasi-obyektivis tradisional, kewajiban mengali makna asal dengan ilmu lain seperti informasi sejarah makro dunia arab saat wahyu diturunkan,  teori ilmu bahasa, sastra modern dan hermeneutika.
3.      Pandangan subyektivis
Setiap penafsiran sepenuhnya merupakan subyektifitas penafsiran, dan karena itu kebenaran interpretatif  bersifat relatif. Atas dasar ini setiap generasi mempunyai hak untuk menafsirkan Al-Qur’an sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pengalaman saat Al-Qur’an ditafsirkan.
D.     Dignikansi hermeneutika bagi pengembangan ilmu tafsir/ta’wil
1.      Signifikan hermeneutika Gracia dalam studi dan penafsiran al-Qur’an
a.       Membangun Ulumul Qur’an/Ilmu Tafsir yang Sophisticated dan filosofis
Ulumul Qur’an bukan hanya aspek pedagogis dalam bidang penafsiran Al-Qur’an namun juga di bubuhi penjelasan filosofis, seperti karya al-Ghazali (Qaunun al-Ta’wil)
·        Membuat definisi tafsir lebih Sophisticated
Tiga aktivitas penting dalam penafsiran al-Qur’an:
1.      Memahami
2.      Menjelaskan
3.      Mengeluarkan
Pada dasarnya aktivitas penafsiran perlu dikembangkan lebih Sophisticated
b.      Memperkuat etika dalam penafsiran
Kita tidak boleh mengklaim paling benar, karena dalam penafsiran terdapat banyak penghalang untuk sampai pada kebenaran eksegenetiktunggal.
2.      Elaborasi kesesuaian hermeneutika Gadamer dengan aspek-aspek ulumul qur’an
a.       Teori kesadaran sejarah dan teori prapemahan dan kehati-hatian dala menafsirkan teks al-Qur’an
Seorang penafsir harus berhati-hati dalam menafsirkan teks dan tidak menafsirkan sesuai kehendaknya tetapi semata-mata berasal dari prapemahamman yang telah terpengaruh oleh sejarah.
b.      Teori fusion of horizon dan dirasat ma hawla al-nashsh
Dalam penafsiran terdapat dua horizon yang harus diperhatikan  dan diasimilasikan, yakni horizon teks dan horizon penafsiran.
c.       Teori aplikasi (Anwendung) dan interpretasi Ma’na-cum-maghza
Setelah penafsir menemukan makna teks setelah teks tersebut muncul, dia lalu melakukan pengembangan penafsiran dengan tetap memperhatikan kesinambungan ‘makna baru’ dengan makna asal sebuah teks.
Buku ini sangat menginspirasi bagi setiap pembacanya untuk mengembangkan ilmu agama khususnya ulumul qur’an dengan ilmu pengetahuan lain yang dapat menerima dan menanggapi suatu keilmuan yang berkembang.
Di sisilain buku ini harus memberikan gambaran tentang batasan-batasan tertentu agar pengembangan ulumul qur’an khususnya ilmu tafsir tidak melenceng dari makna asal.
Buku ini sangat baik dibaca untuk para pemikir khususnya pemikir islam agar dapat mengembangkan ilmu agamanya dengan ilmu-ilmu pengetahuan lain.
 
 
di kutidari  http://sukauin.blogspot.com/2012/11/hermeneutika.html

Jumat, 08 November 2013

PENAFSIRAN AYAT TENTANG HIJAB DALAM AL-QUR’AN ( studi perbandingan atas pemikiran Muhammad Ali Ashobuny dan Quraish Shihab)


PENAFSIRAN AYAT TENTANG HIJAB DALAM AL-QUR’AN ( studi perbandingan atas pemikiran Muhammad Ali Ashobuny dan Quraish Shihab)

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Al-Qur’an yang berada di tengah masayarakat pada saat ini di yakini tidak berbeda [1]dengan al-Qur’an yang di sampai kan Nabi Muhammad SAW15 abad yang silam lalu. Al-Qur’an adalah kalam Allah yang terakhir yang di bawa oleh ruh al-Amin kedalam hati Nabi Muhammad SAW sebagai pemberi peringatan bagi manusia.[2]
Al-Qur’an merupakan kitab suci sekaligus merupakan kata lisator politik, sosial, spritual, dan penyebab terjadinya perubahan kehidupan kaum kabilah di seminanjung arab.. pengaruhnya kemudian meleber ke kawasan yang lebih luas dengan waktu yang sangat singkat. Ekspansi ideologi yang di motori oleh Al- Qur’an dan berpengaruh di berbagai wilayah di mana ideologi yang di motori oleh Al-Qur’an telah tersebar, menunjukan bahwa Al-Qur’an merupakan kekuatan pengubah dunia yang harus di akuidan di pahami.[3]
Al-Qur’an tidak begitu saja mengubah dunia tampa ada usah untuk memplementasikannya dari manusia sebagai obyeknya. Dibutuhkan upay untuk megali semua ajaran yang terkandung dalam al-Qur’an. Usaha menggali semua ajaran yang ada di dalam al-Qur’an tersebut di kenal dengan istilah tafsir. Tafsir al-Qur’an secara garis besar ada dua model yaitu tafsir bilma’tsur dan tafsir bil ra’yi.
Tafsir al-Qur’an berkembang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan perubahan zaman, hingga muncul berbagai karya tafsir, seperti Rawa’i Al Bayan fi Tasair Ayat Al Ahkam min Al Qur’an yang di tulis oleh Muhammad Ali Ashobuny dan Tafsir al-Mishbah yang dituls oleh Quraish Shihab. Karya ini di tulis agar dapat menjadi penerang dan pemecah permasalahan kehidupan yang di hadapi manusia secara universal.
Seiring dengan perkembangan zaman,  pemahaman terhadap al-Qur’an semakin berkembang di antaranya pemahaman tentang masalah hijab yang mejadi pedebatan yang sangat kuat pada saat ini. Dan membuat kegalauan terhadap masyrakat khusus nya di indo nesia dengan munculnya pemahaman dari salah satu mufasir indonesia yaitu bpk. Prof. Quraish Shihab yang tidak mewajibkan jilbab terhadap wanita muslim. Inilah salah satu alasan mengapa penelitian ini mengambil obyek pemikiran prof. Quraish Shihab.
Alasan mendasar mengapa mengkaji kedua tokoh tersebut adalah karena : yang pertama , Muhammad Ali Ashobuny adalah ulama tafsir yang terkenal dan karyanya banyak menjadi rujukan umat muslim. Dan salah satu karyanya yang menjadi rujukan primer penelitian ini adalah Rawa’i Al Bayan fi Tasair Ayat Al Ahkam min Al Qur’an yang pokus bicara tentang ayat ahkam di antaranya adalah bicara tentang ayat-ayat masalah hijab. Yang kedua, Prof. Quraish Shihab tokoh yang penomenal di indonesia dengan pemikirannya tentang hijab yang berbeda dengan mufasir kebanyakan dan ini lah salah satu alasan yang menarik dari penelitian ini.

B.     Rumusan Masalah
Berangkat dari Latar Belakang Masalah di atas, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan pokok yang menjadi obyek kajian dalam penelitian ini, yakni:
1.      Bagaimana pemikiran Muhammad Ali Ashobuny dan Quraish Shihab tentang hija   b menurut al-Qur’ān.
2.      Apa persamaan dan perbedaan  pemikiran Muhammad Ali Ashobuny dan Quraish Shihab seputar hijab dalam al-Qur’an.

C.    Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka penelitian ini bertujuan:
1.      Untuk mengetahi pemikiran Muhammad Ali Ashobuny dan Quraish Shihab tentang hijab menurut al-Qur’ān .
2.      Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan pemikiran Muhammad Ali Ashobuny dan Quraish Shihab seputar hijab dalam al-Qur’an.
Adapun kegunaan dari penelitian ini adalah diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap khasanah intelektual Islam di bidang keilmuan tafsir dan hadis. Secara khusus penelitian ini diharapkan mampu memberikan deskripsi perbandingan antara pemikiran Muhammad Ali Ashobuny dan Quraish Shihab serta kontribusi beliau-sebagai ulama tafsir abad modern-terhadap khasanah keilmuan Islam, khususnya dalam pembahasan seputar hijab muslimah.

D.    Telaah Pustaka

Pembahasan seputar hijab muslimah sebenarnya bukanlah merupakan hal yang baru. Wacana ini telah banyak diperbincangkan baik oleh ulama klasik maupun ulama kontemporer dengan menggunakan berbagai metode dan pendekatan yang berbeda. Pembahasan seputar hijab ini sering pula dihadirkan dengan kata jilbab. Dengan demikian hijab maupun jilbab mempunyai makna yang sama meskipun ada beberapa ulama yang membedakan makna kedua istilah tersebut, misalnya al-Albāniy. Bagi al-Albāniy, istilah hijab dan jilbab memiliki keumuman dan kekhususan sendiri-sendiri. Setiap jilbab adalah hijab, namun tidak semua hijab adalah jilbab.[4]
Ibnu Kasīr dalam kitab tafsirnya mengatakan bahwa Hijab adalah kewajiban bagi kaum wanita muslimah sebagai penghormatan baginya dan pembeda dirinya dengan kaum wanita jahiliyah.[5] Pendapat Ibnu Kasīr ini banyak diikuti oleh ulama ahlus sunnah wal jama’ah di antaranya adalah Dr. Sālih bin Fauzān bin Abdullāh al-Fauzān, Syaikh Abdul 'Azīz bin Abdullāh bin Bāz, dan lain sebagainya.
Muhammad Syahrur-seorang tokoh kontroversial-dalam kitabnya "Al-Kitāb wa al-Qur’ān: Qirā’ah Mu’āsyirah"  juga membahas masalah hijab dengan menggunakan metode intertekstualitas dan dengan menggunakan pendekatan linguistik sintagmatis.[6] Hasilnya, Syahrur mendapatkan pandangan yang berbeda dengan kebanyakan ulama dalam masalah hijab. Bagi Syahrur, kata al-khumur dalam Surat al-Nūr: 31 tidak bermakna 'tutup kepala' seperti yang lazim diketahui, namun yang di maksud adalah segala macam penutup tubuh baik kepala maupun anggota badan yang lain. Dikaitkan dengan konsep Syahrur tentang al-hadd al-adnā (batasan minimal) dan al-hadd al-a'lā (batas maksimal), yang kemudian dibandingkan dengan hadis Nabi saw yang menyatakan bahwa seluruh bagian tubuh wanita adalah aurat, maka dapat disimpulkan bahwa bagian tubuh yang termasuk kategori al-juyūb (lekuk tubuh yang mempunyai celah dan bertingkat; seperti bagian di antara kedua buah dada, di bawah buah dada, di bawah ketiak, kemaluan, dan kedua bidang pantat)adalah al-hadd al-adnā. Adapun bagian tubuh seperti wajah, telapak tangan, dan telapak kaki adalah al-hadd al-a'lā. Konsekuensinya, seorang wanita yang menutup seluruh anggota tubuhnya berarti ia telah melanggar hudūd Allah, begitu juga wanita yang memperlihatkan tubuhnya lebih dari anggota yang termasuk kategori al-juyūb.[7]
dari karya ilmiah atau penelitian yang membicarakan seputar hijab telah dilakukan oleh beberapa peneliti di antaranya Nur Islami dalam skripsinya yang berjudul 'Hijab menurut Sayyid Quthb dalam Tafsir fī Zilāl al-Qur'ān' menguraikan tentang karekteristik hijab menurut Sayyid Quthb sebagai hasil penafsirannya terhadap Surat al-Ahzāb: 32-34, 55, dan 59.[8] adapun Nurul Adha menguraikan tentang praktek berhijab di zaman Rasūlullāh saw dengan melakukan studi atas Surat al-Nūr dan al-Ahzāb dalam skripsinya yang berjudul 'Konsep Hijab dalam al-Qur'ān (Studi terhadap Surat al-Nūr dan al-Ahzāb)'.[9]
Karya ilmiah atau penelitian yang membicrakan seputar hijab di antaranya adalah skripsi karya Rastana yang di dalamnya membahas pemikiran al-Albaniy tentang studi kritik hadis secara umum.[10] Skripsi karya Evi Fitriana yang membahas tentang pandangan gerakan Salafi ahlus sunnah wal jama’ah terhadap hadis-hadis tentang cara berpakaian istri-istri nabi SAW.[11] Dalam skripsi tersebut penyusun menggunakan kitab Jilbab Wanita Muslimah karya al-Albāniy yang telah diterjemahkan sebagai data primernya, namun demikian penyusun tidak membahas pemikiran al-Albāniy secara khusus tentang  jilbab. Skripsi tersebut cenderung menitikberatkan pada praktek gerakan Salafi ahlus sunnah wal jama'ah saat ini dalam berpakaian dikaitkan dengan cara atau praktek berpakaian  istri-istri Nabi saw.kemudian karya ilmiah yang di lakukan oleh Isnaning Wahyuni dengan judul jilbab dan cadar muslimah menurut al-Qur’an dan sunnah perbandingan atas pemikiran al-Albany denegn al-'Usaimīn. Penelitian ini ini menitik beratkan kepada pemikiran al-Albāniy dan al-'Usaimīn seputar jilbab. Kemudian karya ilmiah atau penelitian yang di lakukan oleh Saifullah Al-Ali S.Th.I dalam tesisnya yang bercudul batas aurat wanita dalam tafsir Al-Misbah. tesis ini berbicara fokus kepada batas aurat wanita dalam tafsir Al-Misbah.
Dari sekian banyak karya seputar hijab dan jilbab, sejauh pengetahuan peneliti belum ada karya tulis atau penelitian yang membahas pemikiran pemikiran Muhammad Ali Ashobuny dan Quraish Shihab seputar hijab muslimah secara khusus.   
E.     Metode Penelitian
Metode penelitian merupakan hal yang sangat penting dalam sebuah penelitian karena berhasil tidaknya suatu penelitian sangat ditentukan oleh bagaimana peneliti memilih metode yang tepat.[12] Guna mendapatkan hasil penelitian yang sistematis dan ilmiah maka penelitian ini menggunakan seperangkat metode sebagai berikut:
1.      Sumber Data dan Jenis Penelitian
            Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), oleh karena itu sumber data penelitian diperoleh dari kitab-kitab atau buku-buku karya tokoh yang diteliti maupun referensi lain yang berkaitan dengan pokok pembahasan. Data dalam penelitian ini dibedakan menjadi dua yakni data primer dan data skunder. Adapun data primernya adalah kitab  Rawa’i Al Bayan fi Tasair Ayat Al Ahkam min Al Qur’an karya Muhammad Ali Ashobuny dan Tafsir al-Mishbah karya prof. Quraish shihab. Sedangkan data sekunder meliputi kitab-kitab maupun buku-buku atau referensi lain yang berkaitan dengan masalah jilbab wanita muslimah ataupun yang berkait dengan tokoh yang dikaji dalam penelitian ini.
2.      Metode Analisis Data
            Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode deskriptif-komparatif, yakni penelitian  yang mendeskripsikan pemikiran Muhammad Ali Ashobuny dan Quraish Shihab tentang hijab muslimah, yang kemudian dilakukan komparasi atau perbandingan atas pemikiran kedua tokoh tersebut. Dengan demikian, data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis dengan menggunakan metode komparasi (muqārran)31 untuk membandingkan Muhammad Ali Ashobuny dan Quraish Shihab seputar hijab muslimah.

F.     Sistematika Pembahasan

Penelitian ini dilakukan melalui langkah-langkah sistematis dan terarah supaya mendapatkan hasil penelitian yang optimal, yang dituangkan dalam beberapa bab sebagai berikut:
Bab pertama sebagai pendahuluan yang memuat latar belakang masalah,  rumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, tela’ah pustaka, metode penelitian, dan sistematika pembahaan.
Bab kedua berisi biografi Muhammad Ali Ashobuny dan Quraish Shihab yang meliputi nama dan kelahiran,  perjalanan intelektual,  kondisi sosial politik yang melingkupi keduanya, serta metode atau manhaj ilmiah kedua tokoh tersebut yang didalamnya mencakup definisi salaf dan prinsip dakwah salafiyah.
Bab ketiga merupakan inti pembahasan. Dalam bab ketiga ini peneliti memberikan deskripsi atas pemikiran Muhammad Muhammad Ali Ashobuny dan Quraish Shihab tentang jilbab muslimah. Dalam bab ini pula peneliti menyajikan persamaan dan perbedaan pemikiran kedua tokoh yang menjadi obyek kajian dalam penelitian ini.
Bab keempat merupakan penutup skripsi yang di dalamnya berisi kesimpulan dari pembahasan sebelumnya dan saran-saran, serta ucapan penutup


G.    Referensi
 Muhammad Quraish Shihab, ‘’Posisi sentral al-Qur’an dalam studi islam’’ dalam lauf  k Abdullah dan M. Rusli Karim Metode penelitian agama: sebuah pengantar (Yogyakarta: PT Tiara wacana yogya, 1990)

Amina Wadud Muhsin,  wanita di dalam al-Qur’an, ter Yaziar Radiati, (Bandung: pustaka, 1994)

 Muhammad Nāşiruddīn al-Albāniy, Jilbāb al- Mar'ah al-Muslimah fī al-Kitāb wa al-Sunnah (Ammān: al-Maktabah al-Islāmiyyah, 1413)

Kasīr, Tafsir al-Qur’ān al-‘Azīm (Beirūt: Dār al-Kutub al-Ilmiyah, 2001)

Abdul Mustaqīm dan Sahiron Syamsuin (ed), op.cit.,

M. Aunul Abied Shah (ed.), Islam Garda Depan: Mosaik Pemikiran Islam Timur Tengah (Bandung: Mizan, 2001)

Nur Islami, "Hijab menurut Sayyid Quthb dalam Tafsir fī Zilāl al-Qur'ān", Skripsi, Fakultas Ushuluddin IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2001

Rastana, Pemikiran Muhammad Nāsiruddin Al-Albāniy Tentang Kritik Hadis”, Skripsi, Fakultas Ushuluddin IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2003

Evi Fitriana, "Pandangan Gerakan Salafi Ahlus Sunnah Wal Jama'ah terhadap Hadis-hadis tentang Cara Berpakaian Istri-istri Nabi SAW", Skripsi, Fakultas Ushuluddin IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2003.

Suharsini Arikunto, Manajemen Penelitian (Jakarta: Rineka Cipta, 1990)


[1] Muhammad Quraish Shihab, ‘’Posisi sentral al-Qur’an dalam studi islam’’ dalam lauf  k Abdullah dan M. Rusli Karim Metode penelitian agama: sebuah pengantar (Yogyakarta: PT Tiara wacana yogya, 1990), hlm. 135.
[2] Lihat QS.AS-Syu’ara[26]: 194-194.
[3] Amina Wadud Muhsin,  wanita di dalam al-Qur’an, ter Yaziar Radiati, (Bandung: pustaka, 1994) hlm, 19.
            [4] Muhammad Nāşiruddīn al-Albāniy, Jilbāb al- Mar'ah al-Muslimah fī al-Kitāb wa al-Sunnah (Ammān: al-Maktabah al-Islāmiyyah, 1413), hlm. 21.

[5] Kasīr, Tafsir al-Qur’ān al-‘Azīm (Beirūt: Dār al-Kutub al-Ilmiyah, 2001), Jld III, hlm. 288.
[6] Abdul Mustaqīm dan Sahiron Syamsuin (ed), op.cit., hlm. 134.

[7] M. Aunul Abied Shah (ed.), Islam Garda Depan: Mosaik Pemikiran Islam Timur Tengah (Bandung: Mizan, 2001), hlm. 245-246.
   [8] Nur Islami, "Hijab menurut Sayyid Quthb dalam Tafsir fī Zilāl al-Qur'ān", Skripsi, Fakultas Ushuluddin IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2001
[9] Nur Islami, "Hijab menurut Sayyid Quthb dalam Tafsir fī Zilāl al-Qur'ān", Skripsi, Fakultas Ushuluddin IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2001
[10] Rastana, Pemikiran Muhammad Nāsiruddin Al-Albāniy Tentang Kritik Hadis”, Skripsi, Fakultas Ushuluddin IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2003, hlm. 86-211.


[11] Evi Fitriana, "Pandangan Gerakan Salafi Ahlus Sunnah Wal Jama'ah terhadap Hadis-hadis tentang Cara Berpakaian Istri-istri Nabi SAW", Skripsi, Fakultas Ushuluddin IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2003.
[12] Suharsini Arikunto, Manajemen Penelitian (Jakarta: Rineka Cipta, 1990), hlm. 22.


                31 Menurut Haidar Baqir, metode tafsir muqarran dapat diklasifikasikan menjadi tiga bentuk: pertama, unsur ayat dengan ayat lainnya yang membahas kasus yang sama tapi dengan redaksi yang berbeda, ataupun sebaliknya. Kedua, unsur ayat dengan unsur hadis yang membahas kasus yang sama tapi dengan pengertian yang tampak berbeda atau bahkan bertentangan. Ketiga, unsur penafsiran mufasir tertentu dengan mufasir lainnya mengenai ayat-ayat al-Qur’an yang sama. Lihat, Haidar Baqir, “Metode Komparasi dalam Tafsir al-Qur’ān”, dalam Al-Hikmah (Jurnal Studi-studi Islam, No. 2, Juli-Oktober, 1990), hlm. 20.